Yupzzz…next task..this is the 3rd. ~\O_o/~
Selasa, 18 September 2007 di Aula Barat diadakan kuliah bersama mengundang dosen dari UNPAD, Bp.Danrivanto Budhijanto,SH LLM in IT Law
Beliau benar2 orang yang menarik dan cerdas, kuliah bersama yang menyenangkan dan sangat menarik. Pak Budi, sering2 aja mengadakan kuliah bersama seperti ini.
Nah… tugasnya membuat resume kuliah bersama ini.
Judul materinya “Intellectual Property in Digital Enviroment”
GLOBALISASI
Globalisasi sudah melanda dunia sejak dulu.
Globlasasi terbagi jadi:
Version 1 (….-1800) = state
ex: Islam masuk eropa.
Version 2 (1800-2000) = corporation
ex: VOC yang menjajah Ind, Toyota yang merajai pasar Amerika.
Version 3 (2000-….) = individual
ex: Bill Gate yang mampu menekan pemerintah Ind.
INTELECTUAL PROPERTY RIGHT
sesuatu yang diberikan dan melekat dalam masyarakat.
KNAPA ADA HUKUM?
- setiap karya harus dilindungi
- mengatasi permasalahan
- menyentuh berbagai aspek
- mengembangkan daya kreasi masyarakat
TECHNOLOGY ASPECT
- faktor yang sgt dominan dalam perkembangan dan perlindungan IPR.
- arus info cepat (flooding info)
- IPR semakin penting
- hak monopoli
LIST of IPR
- Hak Cipta
hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, izin untuk karyanya.
- Hak kekayaan industri
paten,merek,desain industri,desain tata letak,rahasia dagang,varietas.
PATEN
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kpd inventor atas hasil investasinya dalam teknologi.
TRADEMARK
benda yang berupa gambar, nama, kata, huruf2 yang digunakan dalam perdagangan.
INDUSTRIAL DESIGN
hasil produk dalam bentuk jadi.
TRADE SECRET
info yang tidak diketahui oleh publik mengenai teknologi atau bisnis yang mengandung nilai ekonomi.
biasanya karyawan yang perusahaannya menganut sistem ini, mewajibkan karyawannya menandatangani kontrak perjanjian, tdk boleh membocorkan rahasia perusahaan, dan dilarang memmbangun perusahaan yang sama jika keluar dalam waktu 10tahun.
MORAL RIGHT
hak yang melekat pada pencipta yang tidak dapat dihapuskan dengan alasan apa pun.
ECONOMIC RIGHT
perlindungan ekonomi kepada para pencipta.
karya boleh digunakan atau dicopy tetapi bayar.
FAIR USE
di US copyright bukan lagi bersifat ‘mutlak’ sekarang orang bisa mengopy sesuatu tetapi dalam batas kewajaran dan tidak untuk tujuan komersil.
YANG DILINDUNGI UU HAK CIPTA
- komputer,database,fotografi,sinematografi
- karya cipta dilindungi selama si pencipta hidup ditambah 50tahun
sepertinya Bp.Danrivanto Budhijanto,SH LLM in IT Law belum selesai dan belum secara mendetail menjelaskan materinya karena terbatas waktu. Jadi materi yang disampaikan masih diatas permukaan. Maka hanya sebatas ini saja resume yang bisa saya tulis.
Makasih…sankyu…thank you
~\O_o/~ yay!